Dishub Awasi Bus Pariwisata Jadi Angkutan Lebaran
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengawasi bus pariwisata yang difungsikan menjadi angkutan Lebaran. Sebelum diizinkan beroperasi mengantar pemudik, bus tersebut harus melalui pengecekan layaknya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Baik pariwisata maupun bus AKAP yang akan digunakan untuk angkutan lebaran harus dilakukan pengawasan
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat musim arus mudik, bus pariwisata biasanya digunakan sebagai angkutan Lebaran. Sehingga perlu dilakukan pengawasan juga, baik sopir maupun kondisi busnya.
"Baik pariwisata maupun bus AKAP yang akan digunakan untuk angkutan lebaran harus dilakukan pengawasan," ujarnya, Senin (5/6).
Penertiban Terminal Bayangan Diintensifkan Jelang Arus MudikAndri mengungkapkan, pengecekan dimulai dari surat-surat administrasi hingga kelaikan bus pariwisata yang digunakan untuk angkutan Lebaran. "Termasuk di dalamnya syarat-syarat sopir sebelum mereka melakukan kegiatan pengangkutan penumpang," katanya.
Menurut Andri, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan (ramp check) terhadap 370 unit bus pariwisata dan bus AKAP. Hasilnya 60 persen atau 220 unit bus di antaranya tidak laik operasi.
"Yang tidak laik
kami tidak perkenankan untuk operasi. Mereka harus memperbaikinya terlebih dahulu. Kalau masih nekat beroperasi, terpaksa kita kandangkan," tandasnya.